Tabrakan seperti yang dipicu oleh sedan Toyota Altis, bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja.
Dengan kenyataan yang seperti itu, maka jaman now banyak pemilik mobil yang mencover kendaraannya dengan asuransi.
Baca Juga: Bikin Kepala Pusing, Parto Akui Ikhlas Reparasi 5 Mobil Mewahnya yang Terendam Banjir
Lalu yang jadi pertanyaan, terkait dengan tabrakan beruntun bagaimana urusan asuransinya?
Otofemale.id melansir dari Kompas.com, bila masing-masing kendaraan sudah memiliki polis asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan all risk, sesuai kesepakatan industri asuransi, maka tidak diperlukan lagi saling tuntut.
Baca Juga: Ertiga Naik Harga Sekarang Varian Paling Murah Rp 205 Juta, Suzuki Pernah Bilang Begini
Kerugian yang diderita akan diselesaikan ke perusahaan asuransi masing-masing secara knock for knock agreement.
Lantas, jika keadaannya korban tidak memiliki asuransi dan kendaraan di belakangnya (penabrak) telah memiliki polis asuransi kendaraan bermotor yang diperluas dengan jaminan Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga atau third party liability, maka kerusakan mobil yang ditabrak di depannya dapat diajukan klaim.
Tapi yang perlu dipastikan juga bahwa pengemudi tidak masuk kategori pengecualian (tidak dilindungi asuransi) seperti, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), melakukan pelanggaran lalu lintas, di bawah pengaruh alkohol, dan sebagainya.
Urusan asuransi tabrakan beruntun ini ada yang patut dicatat bahwa pertanggungan pihak ketiga ini memiliki limit nominal penggantian.