Biasanya, besaran limit antara Rp 10 juta, Rp 25 juta, hingga Rp 100 juta.Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Terlibat Kecelakaan Beruntun, Pemilik Kendaraan Bisa Klaim Asuransi?
.
Biasanya, besaran limit antara Rp 10 juta, Rp 25 juta, hingga Rp 100 juta.Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Terlibat Kecelakaan Beruntun, Pemilik Kendaraan Bisa Klaim Asuransi?
.
Editor : Otofemale
Baca Lainnya
Latest