Otofemale.id - Saat hujan mengguyur, maka bawah jembatan juga underpass akan diserbu pemotor.Mereka akan memanfaatkan jembatan atau underpass untuk berteduh.Namun, sayangnya apa yang dilakukan pemotor saat hujan mengguyur itu malah timbulkan masalah.
Baca Juga: Ortu Jangan Bangga Kalau Anak Masih di Bawah Umur Bisa Kendarai Motor, Kecelakaan di Blitar Bikin Nyesel Seumur HidupJalanan di kawasan tersebut jadi macet akibat banyaknya motor yang terparkir sembarangan karena pengendaranya sedang berteduh.Bahkan aksi cuek bebek tak sedikit yang ditunjukkan oleh pemotor yang sedang berteduh, ketika ada petugas yang berikan peringatan untuk tidak melakukan hal tersebut.
Baca Juga: Diklakson Mobil Belakangnya Emak-Emak Santuy Nunggu Lampu Merah di Jalur Kiri, Siapa yang Salah?Asal tahu saja nih ya, berteduh di bawah jembatan atau underpass dan cuek sama peringatan petugas itu merupakan sebuah pelanggaran.Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 105 berbunyi "Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib: a. berperilaku tertib; dan/atau dan b.mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan".
Baca Juga: Surabaya Mulai Uji Coba Tilang Elektronik, Ada 20 Kamera Siap Membidik Pelanggar Lalu LintasLalu bagi mereka yang tidak mengindahkan peringatan petugas, siap-siap kena denda ratusan ribu rupiah.Aturan tersebut tertuang pada Pasal 282 yang bunyinya "Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".JAS HUJAN PONCO
Di musim hujan seperti saat ini, Otofemale.id nggak akan bosan untuk mengingatkan jangan pakai jas hujan ponco.Buat ladies yang dibonceng, juga jangan mau kalau diminta pakai jas hujan ponco saat air mulai turun dari langit.
Baca Juga: STNK Motor Rusak Akibat Banjir Buruan Diurus, Biaya Penerbitannya Nggak Mahal KokSudah banyak contohnya kecelakaan yang diakibatkan oleh penggunaan jas hujan model ponco, saat berkendara dengan motor.Terutama bila motornya itu jenis bebek atau batangan alias sport.Salah satu contoh jelas kecelakaan akibat penggunaan jas hujan model ponco, seperti diposting akun@TMCPoldaMetro.
Baca Juga: Harga Pertalite Nggak Ikutan Turun Seperti Kawan-Kawannya yang BBM Non Subsidi, Pertamina Bilang BeginiMemang bukan kejadian terbaru, namun dalam video postingan itu terlihat detik-detik korban yang pakai jas hujan model ponco terpelanting dan jatuh disamping motor.Besar kemunginan, ujung jas hujan model ponco yang dipakai korban terlilit di rantai motor.Selain mencelakai diri sendiri, pakai jas hujan model ponco juga bisa bikin celaka orang lain.
Baca Juga: Penting Banget Nih, 2 Hal Ini Bisa Terjadi Kalau Nekat Nyalakan Mesin Motor Kelar Terendam BanjirItu dipicu oleh adanya potensi bagian belakang jas hujan model ponco menutupi lampu rem dan sein.Jika pengemudi dibelakang motor tak dapat melihat kita akan berbelok karena lampu tertutup jas hujan, maka besar kemungkinannya pengendara lainnya melakukan rem secara mendadak.Tak hanya itu saja, saat terjadi hujan yang sangat deras penglihatan pengendara akan berkurang.Jadi sangat disarankan untuk memakai jas hujan yang berwarna mencolok untuk mencegah terjadinya kecelakaan.Seperti kita ketahui bersama, jas hujan model ponco sangat jarang yang menggunakan bahwa warna mencolok.