2. Pemohon harus merupakan pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM.
Pengertian kasarnya, pemohon bukan pekerja kantoran yang memiliki gaji tetap tiap bulannya.
Baca Juga: Masker Polusi Bisa Diandalkan Cegah Virus Corona, Cara Cucinya Kaya Gini Nih
3. Pemohon tidak boleh memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan darurat virus Corona.
4. Pemohon adalah pemegang unit kendaraan atau jaminan.
Selain keempat syarat itu, Suwandi Wiratno mengatakan bahwa pemohon juga harus memenuhi syarat tambahan yang mungkin ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pembiayaan.
CUKUP VIA EMAIL
Untuk mengajukan program restrukturisasi ini, ojol nggak perlu datang ke kantor pembiayaan.
Cukup download formulir dari website resmi perusahaan pembiayaan dan kemudian mengisinya.
Jika kesulitan dapatkan formulir tersebut di website, coba tanyakan ke call center perusahaan pembiayaan.
Setelah diisi, kirim formulir yang sudah diisi melalui email (jadi nggak perlu datang ke kantor).
Terakhir, tinggal tunggu sampai persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.