Otofemale.id - Kementrian kesehatan setujui DKI Jakarta tetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pasca penetapan status PSBB di Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo tegaskan kalau pembatasan itu nggak hanya berlaku pada transportasi umum saja.
Baca Juga: Di Rumah Aja, Toyota Siapkan Layanan Ini Agar Pemilik Mobil Nggak Harus ke Bengkel Resmi
"Artinya setelah ada PSBB maka kita bisa masifkan, tidak hanya MRT, LRT dan, transjakarta, tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," tegas Syafrin Liputo yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com.
Baca Juga: Masker Untuk Semua, Nggak Usah Ngeyel Wajib Masker Saat Naik Transjakarta
Ada sanksi yang ditetapkan bagi mereka yang melanggar aturan pembatasan itu.
Namun untuk saat ini, Syafrin menyebut hal ini masih digodok oleh Pemprov DKI.
6 HAL DALAM PSBB
Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.