Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Nggak Larang Mobil Pribadi Saat PSBB di Jakarta, Tapi Himbau Lakukan Hal Ini
"Terkait dengan mobilitas, moda transportasi pada prinsipnya, ini ada di pasal 18.
Selama pemberlakukan PSBB dilakukan pembatasan sementara penggunaan kendaraan untuk pergerakan orang dan barang di wilayah Jakarta.
Kendaraan pribadi diijinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok," ungkap Gubernur Anies Baswedan.
Selain itu, syarat dan ketentuan lainnya adalah membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan juga semuanya wajib pakai masker.
"Jadi bila jumlah kursi bisa untuk 6 orang, maka maksimal 3 orang," kata Gubernur Anies Baswedan.