Otofemale.id - PSBB mulai hari ini, jum'at (10/4/2020), resmi diberlakukan di Jakarta.
Ladies yang kendarai mobil pribadi, tetap bisa melakukan kegiatannya.
Baca Juga: Transmisi Manual Atau Matik Mana yang Pas Untuk Belajar Kemudikan Mobil, Ini Kata Ahli
Hanya saja, harus tetap memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan selama 14 hari (23/4/2020) masa berlakunya PSBB.
Jangan sampai aturan yang berlaku ladies langgar, atau ladies mau dipenjara dan kena denda Rp 100 juta.
Baca Juga: New Suzuki Ignis, Semua Tipe Harganya Naik Hanya Rp 5 Juta Saja
Ancaman sanksi pidana dan denda itu seperti disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies, Baswedan.
"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta," kata Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI.
ATURAN MOBIL SELAMA PSBB
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pengemudi mobil pribadi, selama masa diberlakukannya aturan PSBB di Jakarta.
Syarat dan ketentuan mobil pribadi bisa beroperasi, dijelaskan oleh Gubernur Anies Baswedan seperti tertuang dalam Pasal 18 Pergub 33 Tahun 2020.
Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Nggak Larang Mobil Pribadi Saat PSBB di Jakarta, Tapi Himbau Lakukan Hal Ini
"Terkait dengan mobilitas, moda transportasi pada prinsipnya, ini ada di pasal 18.
Selama pemberlakukan PSBB dilakukan pembatasan sementara penggunaan kendaraan untuk pergerakan orang dan barang di wilayah Jakarta.
Kendaraan pribadi diijinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok," ungkap Gubernur Anies Baswedan.
Selain itu, syarat dan ketentuan lainnya adalah membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan juga semuanya wajib pakai masker.
"Jadi bila jumlah kursi bisa untuk 6 orang, maka maksimal 3 orang," kata Gubernur Anies Baswedan.