Otofemale.id - Sesuai dengan yang sudah diumumkan sebelumnya, jum'at (10/4/2020) Jakarta akan menerapkan Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB).
Gubernur Anies Baswedan dalam konferensi persnya di Balai Kota (8/4/2020), memastikan akan berlakunya PSBB di Jakarta.
Baca Juga: Versi Facelift Siap Hadir, Segini Harga Suzuki Ignis Saat Ini
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh Keputusan Menteri, efektif mulai hari jum'at tanggal 10 April 2020," tutur Gubernur Anies Baswedan.
Lebih lanjut juga dikatakan Gubernur Anies Baswedan bahwa selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu.
Terkait dengan pelaksanaan PSBB di Jakarta, aturannya nggak menyinggung soal penggunaan mobil pribadi.
Gubernur Anies Baswedan hanya menyebutkan aturan yang akan berlaku di kendaraan umum seperti Transjakarta.
Aturan yang disebutkan untuk kendaraan umum diantaranya adalah pembatasan jumlah penumpang, jam operasional yang berubah, dan physical distancing.
"Kendaraan pribadi itu tidak ada dilarang, yang kita atur adalah kendaraan umum.
Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa," kata Gubernur Anies Baswedan.