Otofemale.id - STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas serta dan kepemilikannya yang telah didaftar.
Wajib hukumnya bagi pengemudi untuk selalu membawa STNK mobil yang sedang dikendarai.
Baca Juga: Lampu Kabin Mobil Enggak Boleh Nyala Saat Malam Hari, Ini Ternyata Penyebabnya
Kalau tidak, seperti yang tertuang pada pasal Pasal 288 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, bisa dikenakan sanksi pidana paling lama 2 bulan atan denda Rp 500 ribu.
Penting banget STNK selalu dibawa, makanya ladies harus berhati-hati dalam menyimpannya.
Jangan sampai STNK keselip atau bahkan hilang dari peredaran.
Tapi, bagaimana kalau STNK sudah terlanjur hilang?.
O..seperti itu rupanya, ladies nggak usah panik bin uring-uringan.
Segera urus STNK yang hilang dengan terlebih dulu menyiapkan syarat-syarat diperlukan.
Baca Juga: Glenn Fredly Meninggal Dunia Akibat Meningitis, AC Mobil Bisa Jadi Penyebabnya?