Diantaranya adalah membuat surat laporan kehilangan STNK ke kantor polisi terdekat.
Selanjutnya siapkan fotocopy BPKB atau legalisir dari leasing (kalau masih kredit), Surat keterangan dari leasing dan KTP pemilik sesuai BPKB.
Baca Juga: Ingat Lagi, Ini 6 Aturan Berkendara Selama Aturan PSBB Berlaku di Jakarta
Dokumen sudah siap, maka ladies selanjutnya bawa mobil yang STNK-nya hilang di kantor Samsat untuk melakukan cek fisik.
Kemudian, fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
Berikutnya pemilik akan diarahkan untuk mengurus STNK hilang dari Samsat.
Pada dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK ini, fotokopi cek fisik kendaraan tadi di lampirkan.
Kemudian mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
Baca Juga: Stigma Cewek Kendarai Mobil Pribadi, Padahal Kenyataannya Nggak Gitu-Gitu Amat Sih
Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
Jika ladies belum membayar pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan tadi.
Tapi kalau tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.