"Ya Kami lakukan penyelidikan akan kebenaran hal tersebut. Kami sampaikan ke anggota yang bertugas di lapangan supaya modus-modus ini bisa diantisipasi," ucap Kepala Biro (Karo)
Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono, Rabu (29/4/2020).
KELONGGARAN MUDIK
Ada kelonggaran bagi pemudik yang disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono.
Nggak semua orang bisa dapat kelonggaran mudik tersebut.
Adapun syaratnya adalah hanya diberikan bagi warga atau pengguna kendaraan bermotor yang tengah mengalami kondisi darurat dan harus menyertakan surat keterangan urgensi serta ditandatangani lurah atau pejabat setempat.
"Misalnya ada keluarga yang sakit, meninggal, tapi tunjukan surat tidak masalah (mudik).
Cukup foto saja benar tidak itu terjadi," jelas Irjen Pol Istiono dalam keterangan resminya (28/4/2020).