Baca Juga: Janjikan Supir Truk Upah Jutaan Rupiah, Begini Nasib Suami Istri Pemilik Suzuki APV yang Nekat Mudik
Mirisnya dari jumlah total tersebut, 202 travel gelap diamankan dalam kurun waktu 2 hari (8-10/5/2020).
Secara rinci mobil pribadi ada 78 unit, bus 11 unit, minibus 112 unit dan 1 truk.
Supir travel gelap kena saksi tilang (Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009, LLAJ) dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Nah kalau supir truk, juga dikenakan pasal alif fungsi kendaraan untuk angkut penumpang (Pasal 303).