Apa yang jadi pembeda bagi pengendara mobil pribadi pada PSBB Jakarta fase transisi ini, tentunya bukan tanpa syarat.
Baca Juga: Start Hari Ini, Perpanjangan Masa Bebas Denda Pajak di Jabar Akan Berakhir Sampai Juli 2020
Adapun syarat bagi pengendara mobil pribadi agar bisa bawa penumpang full alias 100% dalam kabin adalah harus 1 keluarga alias terdaftar dalam satu Kartu Keluarga.
"Mobilitas kendaraan pribadi sudah bisa sekarang digunakan secara full.
Kendaraan sepeda motor ataupn mobil itu beroperasi dengan 50%, kecuali bila digunakan oleh satu keluarga," papar Anies Baswedan.
Nah kalau bukan satu keluarga, maka pengendara mobil tetap hasrus penerapkan aturan PSBB.
Seperti kapasitas penumpang 50%, jaga jarak dan pastinya wajib pakai masker.