Itu sepert yang disebutkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Baca Juga: Tampil Trendi Pakai Sneakers, Ini Pilihan Brand Lokal Berkualitas
"Pembatasan ranmor (kendaraan bermotor) dengan sistem ganjil genap (gage) terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan," katanya (4/6/2020).
Sementara itu dilansiri dari Kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Dishub) Syafrin Liputo, mengatakan bahwa saat ini kebijakan ganjil genap akan diterapkan sesuai rencana awal, yakni akan berlaku saat PSBB telah berakhir.
Dikatakan juga kalau pihaknya akan melakukan pemantauan selama seminggu untuk evaluasi kebijakan tersebut.
"Akan dilakukan pemantauan terhadap kondisi lalu lintas dalam satu minggu ke depan sebagai bahan evaluasi kebijakan ganjil genap selanjutnya," kata Syafrin Liputo.