Follow Us

Tambah Pengetahuan, Nggak Prioritaskan Ambulans Bisa Dipenjara Sebulan Loh

Octa - Kamis, 18 Juni 2020 | 23:05
Ambulans Kijang Innova
Istimewa

Ambulans Kijang Innova

Tentang aturan tersebut, juga ditegaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

"Secara umum saya informasikan bahwa apabila ada pengendara yang tidak memberikan prioritas terhadap mobil ambulans yang membawa jenazah atau orang sakit maka termasuk pelanggaran lalu lintas.

Dengan ancaman kurungan selama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000, pasal 287 ayat (4)," ujar AKBP Fahri Siregar yang dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Please Deh! Kendarai Mobil Itu Bawa STNK dan SIM Asli, Nekat Cuman Bawa Fotokopiannya Bisa Dipenjara

KENDARAAN PRIORITAS

Pada UU LLAJ Pasal 134, setidaknya ada 7 kendaraan yang miliki hak priorotas utam untuk didahulukan.

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugasb. Ambulans yang mengangkut orang sakitc. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintasd. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesiae. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negaraf. Iring-iringan pengantar jenazahg. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Source : Kompas.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest