Otofemale.id - Ramai lagi nih, sepeda dijadikan alat transportasi untuk ngantor alias bike to work.
Ngomongin soal nggowes yang naik daun lagi, pengendara motor wajib ingat dengan marka jalan untuk jalur sepeda.
Jangan sampai melanggar marka jalan untuk jalur sepeda kalau nggak mau kena denda Rp 500 ribu.
Sanksi denda dan juga ada pidana kurungan 2 bulan tersebut berdasarkan aturan yang ada di UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 287 Ayat 1 (melanggar marka jalan).
Baca Juga: Pesan Polisi Pada Pemilik Motor, Saat Angka Kejahatan Meningkat Hampir 40%
"Kendaraan lain tidak boleh melalui jalur sepeda itu.Kalau kendaraan lain masuk jalur sepeda selama jalur tersebut ada markanya, maka akan melanggar marka," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.
Adapun marka jalan untuk jalur sepeda, terbagi menjadi 3.
Warna putih solid, putus-putus, dan juga penanda di jalan dengan warna hijau.
Baca Juga: Tips Aman Kendarai Motor Selama Pademi Covid-19, Jangan Bonceng Sama Temen Dulu ya
Marka jalan garis putus-putus pada jalur sepeda merupakan gabungan atau mix traffic.