Otofemale.id - Terpaksa keluarin uang Rp 1 juta gegara urusan parkir mobil, serasa kram(pokan) nggak sih?
Tapi itulah yang bisa terjadi, kalau ladies nekat parkir di trotoar jalan dan mobil sampai kena derek petugas.
Baca Juga: Yuk Kenali Tanda dan Solusi, Saat Baterai Smart Key Toyota Fortuner Mulai Bermasalah
Biaya sampai Rp 1 juta gegara nekat parkir di trotoar itu, dikeluarkan untuk bayar sanksi tilang (sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tetang LLAJ) sebesar Rp 500 ribu.
Lalu yang Rp 500 ribu lainnya, biaya yang harus dibayar ladies atas biaya penderekan dan penyimpanan mobil (Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah).
Baca Juga: Mumpung Harga Lagi Anjlok, Begini Tips Beli Mobkas Biar Nggak Nyesel
Nggak hanya trotoar jalan saja loh yang nggak boleh dipakai sebagai tempat parkir mobil.
Otofemale.id mengutip akun @dishubdkijakarta, bahwa halte, trotoar dan bahu jalan bukan tempat parkir, apalagi ada rambu dilarang parkir dan dilarang stop.
PARKIR AMAN SENTOSA
Sesuai dengan aturan yang berlaku, ladies wajib untuk parkir mobil di tempat yang sudah disediakan.
Meski sudah parkir di tempat yang disediakan, bukan berarti mobil ladies aman sentosa.