Otofemale.id - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) enggak cuma ada di layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) saja.Tapi ladies juga bisa melakukannya di mal atau layanan SIM keliling di masing-masing daerah.
Baca Juga: Ditarik Mentok! Rem Parkir Mobil Matik Terasa Enggak Pakem, Bengkel Resmi Ungkap 2 PenyebabnyaKalau ladies mau lakukan perpanjangan dengan layanan SIM keliling, pastikan sudah tau jadwal layanannya ya.Soalnya layanan SIM keliling setiap harinya bakal ada di lokasi yang berbeda-beda.
Baca Juga: Mobil Pribadi Jadi Pilihan Aman Berkendaraan Selama Pademi Covid-19, Cek Dulu Yuk Kondisinya Sebelum DipakaiLalu untuk persyaratan apa saja yang dibutuhkan saat perpanjangan SIM enggak ribet kok.Otofemale.id melansir Kompas.com, sebaiknya pemohon sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jika belum, di dekat lokasi biasanya tersedia tempat penggandaan dokumen.Jangan lupa juga untuk membawa alat tulis, seperti pulpen.
Baca Juga: Warna Cat Mobil Mulai Menguning, Siapkan Dana Rp 2 Juta Kalau Mau Mobil Kembali Putih LagiPerlu diketahui, SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja.Kalau semua sudah siap, datang ke bus atau truk SIM keliling dan langsung mendaftar.
Baca Juga: Lampu Indikator Suhu Mesin Nyala Berkedip, Kepala bengkel Auto2000 Beberkan PenyebabnyaSelanjutnya, pemohon akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas itu.Formulir yang harus diisi, seperti biodata pemohon dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas.
Setelah dokumen diserahkan, langsung dipanggil ke dalam bus.Di dalam, pemohon akan di tes mata dengan melihat dua angka di kertas.Setelah berhasil menjawab dengan benar, maka langsung diarahkan menuju tempat foto, yang ada di sebelahnya.
Baca Juga: Berburu Mobkas, Ini Alasan Kenapa Lebih Disarankan Mobil dari Pabrikan JepangSelanjutnya, petugas akan minta pemohon untuk membayar.Bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000.Namun, ada tambahan uang kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.Sehingga, totalnya menjadi Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.Artikel ini telah tayang di Kompas.com, judul : Begini Alur dan Biaya Perpanjangan SIM di Layanan Keliling