Dan diantaranya adalah menggunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, lawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, dan sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non-tol.
Kemudian kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, serta tidak melengkapi kendaraan sesuai standar.
Artikel ini sudah tayang di Gridoto.com, judul : Siap-Siap! Mulai Minggu Depan Polisi Gelar Razia, Ini Dia Sebaran Titiknya