Otofemale.id - Lawan arus langsung tilang, maksud judul diatas itu polisi nggak akan bertanya lagi surat-surat pengendara.
Tertangkap melanggar aturan lalu lintas (contohnya lawan arus), langsung dapat surat tilang dari polisi.
Baca Juga: Akibatkan 2 Orang Tewas, Cewek Pelaku Tabrakan di Jatinegara Terancam Penjara Selama Ini
Hal itu juga seperti yang diucapkan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Kushariyanto.
"Misalnya di Jakarta penindakan dikhususkan untuk melawan arus, jadi bila ada pengendara yang tertangkap tidak usah memeriksa surat-surat, langsung lakukan tilang.
Baca Juga: Kemudikan Honda HR-V Cewek Sundul Motor 2 Orang Tewas, Ngakunya Ngantuk?
Ini akan meringkas petugas di lapangan," ucapnya seperti yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com.
Ketegasan polisi dalam menindak pelanggar lalu lintas itu, akan mulai diberlakukan dalam Operasi Patuh 2020.
Adapun pelasanaan razia Operasi Patuh 2020, start 23 Juli 2020.
Meski tegas untuk menindak pelanggar lalu lintas, namun polisi memastikan bahwa tilang akan dilakukan dengan presentasi yang kecil, yaitu hanya sekitar 20 persen saja.
Baca Juga: Tanpa Injak Gas Mobil Bisa Jalan Sendiri, Kenalan Yuk Dengan Fitur Cruise Control
Tindakan hukumnya sendiri diutamakan bersifat persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat.
Sekaligus untuk menerapkan protokol kesehatan, serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
Kushariyanto juga mengimbau jangan sampai pelaksanaan operasi tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan ketidaknyamanan yang berujung kericuhan.