Otofemale.id - Mengemudi dalam kondisi ngantuk, membuat 2 orang meregang nyawa setelah ditabrak Honda HR-V yang dikemudiakan cewek bernama Anjani Rahma Pramesti.
Kondisi sebelum tabrakan maut di kawasan Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jaktim itu, diungkapkan polisi sebagai pengakuan awal pelaku tabrakan.
Baca Juga: Kemudikan Honda HR-V Cewek Sundul Motor 2 Orang Tewas, Ngakunya Ngantuk?
"Ini yang bersangkutan masih syok, jadi belum bisa memberi keterangan saja.
Waktu pemeriksaan awal keterangannya menabrak karena mengantuk," ujar AKP Agus Suparyanto, Kanit Laka Satlantas Polrestro Jaktim yang dilansiri Otofemale.id dari Tribunjakarta.com.
Baca Juga: Hapus SIKM Pemprov DKI Jakarta Ganti Pakai CLM, Apaan Sih Maksudnya?
Memicu kecelakana dan menyebabkan orang tewas, Anjani Rahma Pramesti bisa kena hukuman kurungan yang nggak sebentar.
Kalau dinyatakan bersalah, maka Anjani Rahma Pramesti melakoni hukuman kurungan maksimal 6 tahun.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang no. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Baca Juga: Tadinya Maksimal 3 Tahun, Asuransi Mobil Suzuki Ertiga Sekarang Jadinya 5 Tahun