Otofemale.id - Ada 3 pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh pengendara motor yang bakal jadi incaran Polda Metro Jaya, saat laksanakan Operasi Patuh Jaya 2020.
Ketiga pelanggaran lalu lintas tersebut adalah lawan arus, nggak pakai helm, dan marka jalan.
Baca Juga: Awas Kejebak Macet di Jalan Tol Jakarta Cikampek, Ini Lokasinya
Untuk pelaksanaan dari Operasi Patuh Jaya, akan start dari 23 Junli-5 Agustus 2020.
Sementara itu, mulai hari ini Polda Metro Jaya sudah mulai melakukan tindakan tilang bagi pelanggar lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, bahwa pihaknya sudah menyiapkan ribuan personel yang tergabung dalam beberapa satuan kerja dan siap menindak para pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kita tetap fokus ke-15 pelanggaran yang menjadi rawan kecelakaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2020).
Ditegaskan juga bahwa pihaknya juga sudah melakukan pemetaan kawasan rawan pelanggaran.
Dengan demikian, pada hari ini, anggota sudah siap disebar ke lokasi-lokasi tersebut.
Baca Juga: Minimal Pakai Bensin Jenis Pertalite, Kalau Skutik Ladies Masuk Daftar Dibawah
"Anggota sudah siap dan kami harap masyarakat juga bisa lebih tertib berlalu lintas bila tidak ingin ditilang," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Pada kesempatan terpisah, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri mengatakan, penindakan akan dimulai pada pagi hari dan dilakukan sepanjang hari.
Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Nasib Aturan Ganjil Genap, Setelah Pemprov Nyatakan Diperpanjang
"Dasar penindakan tegas ini memang karena pelanggaran sudah meningkat sejak PSBB transisi dilaksanakan," tutur AKBP Fahri.
Berikut 15 jenis pelanggaran yang akan jadi sasaran tilang:
1. Menggunakan handphone (ponsel) saat berkendara 2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar 3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus 4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur bus transjakarta 5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan 6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol 7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol 8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) 9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan 11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI 12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari 13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm 14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup 15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalanArtikel ini telah tayang di Kompas.com, judul : Pelanggar Lalu Lintas Ibu Kota Bisa Mulai Ditilang Hari Ini
.