Follow Us

Kamis Mulai Oparasi Patuh Jaya 2020, Kendarai Motor Nggak Pakai Helm Segini Dendanya

Octa - Selasa, 21 Juli 2020 | 18:32
Cewek berhijab kendarai motor nggak pakai helm.
@tmcpoldametro

Cewek berhijab kendarai motor nggak pakai helm.

Otofemale.id - Ladies tahu kan, kalau Oparasi Patuh Jaya 2020 akan diberlakukan kamis mendatang (23/7/2020).

Dan Operasi Patuh Jaya 2020 itu, baru akan berakhir setelah 14 pelaksanaan (5/8/2020).

Baca Juga: Polisi Siap Ciduk, Buntut Emak-Emak Goyang TikTok di Exit Tol Pekalongan

Bagi ladies yang kendarai motor, ada 3 pelanggaran lalu lintas yang diincar polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2020.

Salah satu dari pelanggaran itu adalah tidak menggunakan helm.

Baca Juga: Anti Mainstream, Pilihan Skutik Harga Lebih Murah Dari Honda BeAT

Dua pelanggaran lainnya untuk pengendara motor yang diincar polisi adalah melawan arus dan berhenti di marka jalan (lampu merah).

Khusus untuk pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan helm, ladies bisa kena denda maksimalnya Rp 250 ribu.

Itu sesuai dengan apa yang ditulis di UU nomor 222 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 291 ayat (1).

MULAI BERLAKUKAN TILANG

Sungguh disayangkan, tidak diberlkukannya tilang saat PSBB Transisi malah membuat angka pelanggaran lalu lintas alami peningkatan.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest