Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Keenakan, Sosialisasi Ganjil Genap di Jakarta Cuman 3 Hari

Octa Saputra - Senin, 03 Agustus 2020 | 12:59
JAkarta kembali berlakukan ganjil genap, tahap sosialisasi 3-5 Agustus 2020 (ilustrasi).
@tmcpoldametro

JAkarta kembali berlakukan ganjil genap, tahap sosialisasi 3-5 Agustus 2020 (ilustrasi).

Otofemale.id - Mulai hari ini (3/8/2020), Jakarta berlakukan lagi aturan Ganjil Genap.

Setelah sempat beberapa bulan nggak diberlakukan, maka aturan ganjil genap nggak langsung sepenuhnya diterapkan.

Baca Juga: Ketahuan Innova Keluaran 2017 Ada Masalah, Toyota Lakukan Recall

Maksudnya, polisi dan Pemprov DKI Jakarta melaksanakan tahap sosialisasi terlebih dahulu.

Dan dalam tahap sosialisasi aturan ganjil genap, nggak ada tilang bagi yang melanggar.

Baca Juga: Varian Tertinggi Toyota Calya, Harga Sekenannya Mulai Rp 100 Juta

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo ungkapkan bahwa Senin sampai Rabu (selama sosialisasi) pengendara yang melanggar tetap akan diberhentikan oleh petugas kemudian akan ditegur.

"Tetapi belum akan ditilang," katanya seperti dilansir Otofemale,id dari Beritajakarta.id.

Tapi ladies juga jangan keenakan, soalnya seperti yang sudah dikatakan bahwa sosialisasi ini hanya berlaku dari senin-rabu 93-5/8/2020).

Kelar dari jadwal sosialisasi, polisi bakal tindak tegas yang melanggar aturan ganjil genap.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Ganjil Genap Jakarta Ada Lagi, Waspadai 25 Lokasi Ini

"Di hari Kamisnya tanggal 6 Agustus, baru kami akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan Gage, baik secara manual maupun secara elektronik," ungkap Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

INGAT LAGI JADWALNYA

Sama seperti sebelum diliburkan beberapa bulan, aturan ganjil genap berlaku 2 sesi.

Baca Juga: Tips Merawat Mobil yang Sering Dilupakan, Padahal Melakukannya Cukup Mudah Lo Ladies!

Sesi pertama aturan ganjil genap adalah pada pagi hari dan itu mulainya jam 06.00-10.00 WIB.

Dan sesi kedua berlakunya pada sore hari, yakni jam 16.00-21.00 WIB.

Berikut ini daftar 25 area yang masuk aturan ganjil genap di Jakarta.

1. Jalan Medan Merdeka Barat 2. Jalan MH Thamrin 3. Jalan Jenderal Sudirman 4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto 5. Jalan Gatot Subroto 6. Jalan MT Haryono 7. Jalan HR Rasuna Said 8. Jalan DI Panjaitan 9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan 10. Jalan Pintu Besar Selatan 11. Jalan Gajah Mada 12. Jalan Hayam Wuruk13. Jalan Majapahit 14. Jalan Sisingamangaraja 15. Jalan Panglima Polim 16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang 17. Jalan Suryopranoto 18. Jalan Balikpapan 19. Jalan Kyai Caringin 20. Jalan Tomang Raya 21. Jalan Pramuka 22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro 23. Jalan Kramat Raya 24. Jalan Stasiun Senen 25. Jalan Gunung Sahari

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x