Lebih lanjut Kombes Sambodo Purnomo Yogo juga tegaskan tidak akan memperpanjang masa sosialisasi aturan ganjil genap di Jakarta.
"Tidak ada sosialisasi lagi, besok kami mulai penindakan (tilang)," tegasnya.
Baca Juga: Pilihan SUV Baru Toyota Corolla Cross, Harga Mulai Rp 457 Jutaan
DENDA RP 500 RIBU
Hari ini jadi hari pertama sanksi tegas dilakukan pada pengendara mobil yang langgar aturan ganjil genap.
Tahu nggak, dendanya melanggar aturan ganjil genap itu Rp 500 ribu.
Itu sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 287 ayat (1).esok (6/8/2020).
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
Biar nggak kesemprit polisi gegara aturan ganjil genap, ingat lagi jadwanya.
Adapun jadwal aturan ganjil genap, tiap hari (kecuali sabtu dan minggu).
Sesi pertama aturan ganjil genap pada pagi hari (06.00-10.00 WIB) dan sore sampai malam (16.00-21.00 WIB).