Otofemale.id - Selain pemotor yang nggak pakai helm, kamera tilang elektronik di Depok juga incar pelanggaran lain.
Adapun pelanggaran lain yang diincar kamera tilang elektronik di Depok adalah masuk jalur cepat.
Seperti diketahui, kawasan Jalan Margonda Raya di Depok terbagi menjadi jalur cepat dan lambat.
Motor dan angkot sejatinya hanya boleh melintas di jalur lambat, kecuali kalau hendak putar balik.
Baca Juga: Motor Matic Honda PCX Baru Bakal Segera Meluncur, Nggak Seperti Biasanya
Dengan adanya kamera tilang elektronik, maka sekarang motor yang masuk jalur cepat langsung bisa kejepret.
Kamera tilang elektronik di Depok, akan mulai beroperasi pada 17 Agustus mendatang.
Itu seperti yang dibilang Kasat Lantas Wilayah Depok Kompol Erwin Aras Genda.
"Terhitung mulai tanggal 17 Agustus 2020 akan mulai dilakukan penindakan tilang, terhadap kendaraan roda dua dan angkutan umum yang menggunakan lajur cepat," kata Kompol Erwin Aras Genda yang dikutip Otofemale.id dari NTMCPolri.
Baca Juga: Motor Beli Pertalite Bisa Dapat Cashback Maksimal Rp 15 Ribu, Catat Tanggalnya