Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kamera Tilang Elekronik di Depok, Incar Motor Lakukan Pelanggaran Ini

Octa Saputra - Rabu, 12 Agustus 2020 | 21:10
Kamera tilang elektronik dipasang di Jalan Margonda, depok (ilustrasi).
Kompas.com

Kamera tilang elektronik dipasang di Jalan Margonda, depok (ilustrasi).

Selain motor, angkot juga ikut jadi sasaran tilang elektronik.

Menuju pelaksanaan tilang elektronik, maka mulai hari ini berlaku sosialisasi selama seminggu.

Baca Juga: Tambah Pengetahuan, Helm yang Bagian Wajahnya Terbuka Itu Jenisnya Bukan Half Face Loh

Sosialisasi tilang elektronik untuk motor dan angkot, akan dimulai dari Simpang Ramada Jalan Margonda Raya.

Pemberlakukan tilang elektronik untuk motor, bertujuan mengurangi angka kecelakaan yang terjadi di jalur cepat Margonda.

Baca Juga: Harga Motor Matic Suzuki Mulai Rp 16 Jutaan, Kuy Ini Loh 5 Pilihannya

5 PELANGGARAN TILANG ELEKTRONIK

Nah ladies yang suka naik motor matic hati-hati yah, soalnya kamera ETLE ini bisa menangkap 5 pelanggaran yang biasa dilakukan oleh pengendara sepeda motor.Otofemale.id melansir Motorplus-online.com, berikut daftar pelanggaran dan denda tilang ETLE yang berlaku untuk pengendara sepeda motor :1. Pengendara yang tidak pakai helm diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 ayat 7 dan 8.

Baca Juga: Untung Apa Buntung Ngemix Premium Pertamax Untuk Motor, Ini Kata AhliDengan denda maksimalnya Rp 250 ribu berdasarkan UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 291 ayat 2.2. Pengendara yang melanggar marka jalan diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal Pasal 106 ayat 4 (b).

Dengan denda maksimal Rp 500 ribu, berdasarkan UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 287 ayat 1.

3. Pelanggaran stop line diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal Pasal 106 ayat 4 (b).Dengan denda maksimal Rp 500 ribu, berdasarkan UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 287 ayat 1.4. Terobos lampu merah diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal Pasal 106 ayat 4 (c).

Baca Juga: Bahkan Lebih Murah Dari Skutik BeAT, Seperti Ini Tampang Honda Grazia dari IndiaDengan denda maksimal Rp 500 ribu, berdasarkan UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan pasal 287 ayat 2.5. Melanggar jalur busway diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 ayat 4 (a).Dengan denda maksimal Rp 500 ribu, diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 287 (1)

Halaman Selanjutnya

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x