Maksud dari penerapan aturan headlamp motor wajib nyala pada siang hari itu untuk mengurangi angka kecelakaan lau lintas yang melibatkan motor.
Bahkan aturan tersebut sudah ada dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Tepatnya aturan headlamp motor wajib nyala pada siang hari ada di pasal 107 ayat 2.
"Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."
Soal dendanya, diatur dalam pasal 293 ayat (2) di undang-undang yang sama.
Disitu tertulis,"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Baca Juga: Helm Basah Gegara Kehujanan, Begini Cara Keringkan Tanpa Pakai Hairdryer
KRONOLOGI KEJADIAN
Seperti yang sudah dituliskan diatas, turis Jepang itu kendarai motor matik Honda Vario.
Dan kemudian dihentikan oknum polisi yang saat itu terlihat sedng menggelar razia.
Saat diminta mengeluarkan surat-surat kendaraan, si turis bisa menunjukkannya kepada polisi.
"Lincense is ok, STNK is ok," kata oknum polisi tersebut seperti dilanisr Otofemale.id dari Gridoto.com.