Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Biar Nggak Senasib dengan Turis Jepang yang Relakan Rp 1 juta, Ini Loh Aturan Lampu Motornya Mati

Octa Saputra - Jumat, 21 Agustus 2020 | 20:58
Turis Jepang kena razia di Bali.
@style kenji

Turis Jepang kena razia di Bali.

Otofemale.id - Lagi ramai di medsos nih ladies, video turis Jepang kena tilang polisi.

Dalam video yang diposting akun @style kenji itu perlihatkan diduga dirinya yang kena razia.

Oh ya, ini bukan postingan baru ya, melainkan sudah sejak 2019 silam.

Baca Juga: Keren Pakai Jaket Kulit Saat Riding, Urusan Perawatannya Pakai 4 Cara Gampang Ini

Singkat cerita, akibat lampu motor matic yang dikendarai mati maka si turis kena tilang oleh oknum polisi yang sedang gelar razia.

Secara persis lokasinya nggak diketahui, hanya saja dipastikan terjadi di Bali.

Akibat lupa menyalakan hadlamp motor matik yang dikendarai itu, si turis Jepang diminta oleh oknum polisi untuk membayar Rp 1 juta.

"I will help you, you pay one million (Saya akan menolong Anda, Anda bayar Rp 1 juta)," ujar oknum polisi.

Benarkah denda lampu motor nggak nyala sebesar itu?

Aturan lampu utama motor wajib nyala pada siang hari, sebenarnya sudah lama diterapkan.

Baca Juga: Cara Aman Naik Motor Untuk Harian, Buat Ladies yang Pakai Rok atau Gamis

Maksud dari penerapan aturan headlamp motor wajib nyala pada siang hari itu untuk mengurangi angka kecelakaan lau lintas yang melibatkan motor.

Bahkan aturan tersebut sudah ada dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Tepatnya aturan headlamp motor wajib nyala pada siang hari ada di pasal 107 ayat 2.

"Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."

Soal dendanya, diatur dalam pasal 293 ayat (2) di undang-undang yang sama.

Disitu tertulis,"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Baca Juga: Helm Basah Gegara Kehujanan, Begini Cara Keringkan Tanpa Pakai Hairdryer

KRONOLOGI KEJADIAN

Seperti yang sudah dituliskan diatas, turis Jepang itu kendarai motor matik Honda Vario.

Dan kemudian dihentikan oknum polisi yang saat itu terlihat sedng menggelar razia.

Saat diminta mengeluarkan surat-surat kendaraan, si turis bisa menunjukkannya kepada polisi.

"Lincense is ok, STNK is ok," kata oknum polisi tersebut seperti dilanisr Otofemale.id dari Gridoto.com.

Tapi yang jadi masalah, rupanya sang turis lupa menyalakan headlamp depan Vario yang dipakainya.

Karena dianggap melanggar aturan berkendara, oknum polisi meminta uang sebesar Rp 1 juta dengan dalih membantu proses tilangnya.

"I will help you, you pay one million (Saya akan menolong Anda, Anda bayar Rp 1 juta)," ujar si polisi.

Ketika turis Jepang tersebut mencoba bernegosiasi dengan mengeluarkan satu lembar uang seratus ribu, masih ditolak oleh oknum polisi tersebut.

Barulah saat sang perekam video itu mengeluarkan uang senilai Rp 900 ribu dari dompetnya, oknum polisi itu menerimanya dan memperbolehkan sang turis melanjutkan perjalananya.

Source :GridOto.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x