Follow Us

Pengguna Vespa Ogah Pasang Nopol Auto Disemprit Polisi, Ladies Jangan Ikutan Yah

Octa - Rabu, 26 Agustus 2020 | 14:54
Polisi hentikan pengendara Vespa yang nekat ogah paasang nopol.
@tmcpoldametro

Polisi hentikan pengendara Vespa yang nekat ogah paasang nopol.

Baca Juga: Cara Aman Naik Motor Untuk Harian, Buat Ladies yang Pakai Rok atau Gamis

Secara tegas Kompol Martinus mendorong agar pemilik kendaraan untuk memasang pelat nomor pada tempat yang sudah ditentukan.

"Kalau memang niat mencari pasti ada alatnya ko.

Terkadang ada beberapa kelompok tertentu karena ingin kendaraanya terlihat keren sampai tidak mau memasangnya.

Namun dalam regulasi undang-undang wajib ditempatkan di bagian depan dan belakang kendaraan," tegasnya.

Nekat nggak pasang nopol, maka bisa dikenakan denda sampai Rp 500 ribu.

Itu tertuang dalam UU LLAJ nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 280.

Isinya kendaraan tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Source : GridOto.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest