Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hujan Deras Jangan Berteduh di Bawah Jembatan Yah, Bisa Kena Denda Loh

Octa Saputra - Senin, 14 September 2020 | 16:05
Berteduh di kolong jembatan.
NTMC Polri

Berteduh di kolong jembatan.

Otofemale.ID - Pengendara motor kudu bijak memilih tempat berteduh, saat hujan tiba-tiba mengguyur.

Pasalnya kalau asal berteduh saja, malah bisa bikin macet jalanan.

Baca Juga: Balik Lagi Work From Home, Motor Matik Jangan Lupa Mesinnya Dipanasin

Contohnya asal berteduh dibawah jembatan, underpass atau dibawah flyover.

Lagian, berteduh sembarangan itu bisa kena pasal loh.

Baca Juga: Ban Motor Depan dan Belakang Beda Tekanan Angin, Ini Loh Patokannya

Apalagi kalau ada petugas yang memperingatkan dan pemotor yang berteduh cuek saja.

Pasal yang dimaksud tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 105.

Bunyinya,"Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib: a. berperilaku tertib; dan/atau dan b.mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan."

Baca Juga: STNK SIM Hilang, Begini Cara Mengurus dan Biaya yang Disiapkan

Lalu bagi mereka yang tidak mengindahkan peringatan petugas, siap-siap kena denda ratusan ribu rupiah.

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x