Otofemale.ID - Pengendara motor kudu bijak memilih tempat berteduh, saat hujan tiba-tiba mengguyur.
Pasalnya kalau asal berteduh saja, malah bisa bikin macet jalanan.
Baca Juga: Balik Lagi Work From Home, Motor Matik Jangan Lupa Mesinnya Dipanasin
Contohnya asal berteduh dibawah jembatan, underpass atau dibawah flyover.
Lagian, berteduh sembarangan itu bisa kena pasal loh.
Baca Juga: Ban Motor Depan dan Belakang Beda Tekanan Angin, Ini Loh Patokannya
Apalagi kalau ada petugas yang memperingatkan dan pemotor yang berteduh cuek saja.
Pasal yang dimaksud tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 105.
Bunyinya,"Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib: a. berperilaku tertib; dan/atau dan b.mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan."
Baca Juga: STNK SIM Hilang, Begini Cara Mengurus dan Biaya yang Disiapkan
Lalu bagi mereka yang tidak mengindahkan peringatan petugas, siap-siap kena denda ratusan ribu rupiah.