Otofemale.ID - Pencurian yang marak terjadi membuat ladies harus sering-sering waspada terhadap lingkungan sekitar.Sebagian dari ladies bahkan mungkin pernah mengalami jambret di jalan sehingga barang-barang penting yang ada di tas pun lenyap dibawa kabur orang.
Baca Juga: Bersihin Permukaan Head Unit Touchscreen dari Ceplakan Jari Tangan, Jangan Langsung Disemprot YaTapi lucunya, ketika tas dan isi-isinya dibawa kabur beberapa ladies akan mengikhlaskan barang berharganya dibawa kabur namun enggak untuk surat-suratnya.Contohnya seperti SIM, dan STNK, karena mereka malas untuk mengurusi surat kehilangan dan membuat baru.
Baca Juga: Pindah Rumah Data di SIM Perlu Diubah, Begini Prosedurnya dan Enggak Seribet yang DibayangkanUntuk membuat SIM dan STNK baru karena hilang memang agak ribet, soalnya ladies harus ke kantor polisi dulu untuk membuat laporan surat kehilangan.Karena laporan surat kehilangan itulah yang menjadi syarat penting jika ingin membuat SIM atau STNK yang baru.
Selain surat kehilangan dari kepolisian, ladies juga harus membawa fotokopi STNK atau SIM dan fotokopi KTP sebagai syarat pembuatan yang baru.Makanya penting untuk selalu menduplikat atau fotokopi surat penting agar jika suatu hari dibutuhkan maka ladies enggak perlu pusing-pusing lagi.
Baca Juga: Ladies yang Masih Doyan Cek Hape Saat Kendarai Mobil, Ini Kata AhliSTNKUntuk membuat STNK baru ladies harus membawa fotokopi KTP (kalau yang asli ikut hilang), BPKB asli dan fotokopinya, fotokopi STNK yang ingin dibuat baru, serta surat laporan kehilangan dari kepolisian.Nah kalau surat-surat tersebut sudah siap, ladies kemudian bisa langsung pergi ke Samsat terdekat.
Baca Juga: Motor Matik Anti Rem Blong Saat Libas Jalanan Menurun, Ini Trik GampangnyaSetelah sampai di Samsat, ladies akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penerbitan STNK baru, setelah itu melakukan cek fisik kendaraan, dan juga melakukan pengecekan untuk blokir STNK.Sehabis melalui semua alur tersebut, ladies kemudian diarahkan untuk menuju ke loket BBN II dengan melampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
Untuk biaya penerbitan STNK baru, untuk STNK motor dikenakan harga Rp 100 ribu dengan perpanjangan Rp 100 ribu per penerbitan 5 tahun sekali.Sedangkan pembuatan STNK mobil baru dikenakan biaya sebesar Rp 200 ribu dengan perpanjangan Rp 200 ribu per penerbitan 5 tahun sekali.
Baca Juga: Doyan Nyetir Mobil Sambil Dengarkan Musik, Perhatikan 4 Hal IniSIMSebelum pergi ke Satpas SIM terdekat untuk membuat SIM baru karena hilang, siapkan dulu fotokopi KTP (kalau yang asli ikut hilang), fotokopi SIM yang hilang, dan surat laporan kehilangan dari kepolisian.Setelah sampai di Satpas SIM, ladies bisa langsung melapor bahwa ingin mengurus kehilangan SIM.Nantinya petugas disana akan membantu dan mengarahkan sampai selesai.Untuk motor, biaya untuk pembuatan SIM baru karena hilang akan dikenakan sebesar Rp 100 ribu dengan perpanjangan SIM C Rp 75 ribu.Lalu untuk mobil dikenakan biaya sebesar Rp 120 ribu dengan perpanjangan SIM A Rp 80 ribu.