Otofemale.ID - Kemarin beberapa berita bikin geger soal pemakaian masker.
Banyak orang yang terjaring razia petugas akibat nggak pakai masker.
Baca Juga: Siap Dioperasikan, Disini Lokasi Polisi Depok Pasang Kamera Tilang Elektronik Baru
Nggak hanya itu saja, sembarangan pakai masker saat kendarai mobil juga dihentikan petugas.
Lalu bagaimana sih pakai masker yang benar?
Baca Juga: Update Transjakarta Pasca PSBB Ketat Berlaku, Pekan Depan Cuman Sampai Jam 7 Malam
Dituliskan dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020, bahwa setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu.
Cara pelaksanaan kesehatan individu adalah dengan menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.
Penggunaan masker itu diwajibkan ketika berada di luar rumah.
Juga saat berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.