Otofemale.ID - Sejak hari Senin ini (28/9/2020), depok sedang laksanakan uji coba tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE).
Adapun lokasi uji coba tilang elektronik ini, dikawasan Jalan Margonda Raya.
Baca Juga: PSBB 2 Jakarta Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Berlaku Ya Ladies
Beberapa pelanggaran yang dilakukan di kawasan Jalan Margonda, jadi incaran kamera tilang elektronik.
Pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud seperti, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melewati marka jalan, tidak mematuhi rambu, sampai tidak menggunakan helm bagi pengendara motor.
Baca Juga: Jakarta Perpanjang PSBB Ketat, Bahkan Sediri Dalam Mobil Ingat Masker
Menyoal uji coba tilang elektronik di Depok, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda ungkapkan untuk menuju pemberlakukan November 2020 mendatang.
"Uji coba mulai hari ini, tapi tindakan hukum berlaku mulai 1 November 2020," umgkapnya seperti yang dilansir dari kompas.com.
LOKASI KAMERA TILANG ELEKTRONIK
Untuk saat ini, kawasan yang dipasangi kamera tilang elektronik ada di Jalan Raya Margonda.
Beberapa waktu lalu, polisi Depok pasang kamera tilang elektronik di JPO depan Balai Kota Depok, Pancoran Mas.