Otofmale.ID - Pemotor nekat lakukan Pelanggaran lalu lintas lawan arah, masih banyak dijumpai.
Padahal polisi nggak segan-segan lakukan penindakan pada pemotor yang nekat lawan arah.
Baca Juga: Care and Cheers : Habis Dipakai, Jas Hujan Bisa Dicuci dengan Cara Seperti Ini
Contohnya seperti yang diposting akun @tmcpoldametro beberapa saat lalu.
Dalam postingan itu, nampak polisi sedang menindak emak-emak yang melanggar aturan lalu lintas.
Lokasi penindakan emak-emak nekat lawan arah, ada di kawasan Teluk Galur, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Motor Nopol Jakarta Jangan Sampai Nggak Lakukan Uji Emisi, Ini Akibatnya
"Polri lakukan penindakan terhadap para pemotor yang masih nekat lawan arus dan tidak memakai helm di TL Galur, Jakarta Pusat.
Lawan arus dilarang karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain," begitu caption postingan itu.
Asal tahu saja yah ladies, nekat lawan arah itu dendanya nggak sedikit loh.
Maksimal denda yang dikenakan untuk pelanggaran lalu lintas lawan arah adalah Rp 500 ribu.