Otofemale.ID - Wajib lulus uji emisi di Jakarta, nggak hanya untuk mobil saja loh.
Motor yang umurnya 3 tahun, juga wajib lakukan uji emisi.
Menyoal soal kewajiban motor untuk lakukan uji emisi, ada sanksi kalau nggak melakukannya.
Baca Juga: Lihat Postingan Emak-Emak Lawan Arah, Kalau Kena Razia Bayar Dendanya Berapa Yah?
Sanksinya dari mulai tilang, disinsentif tarif parkir sampai akan sulit mengurus Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK).
Khusus untuk sanksi sulit urus STNK gegra nggak lakukan uji emisi, seperti yang dikatakan Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Baca Juga: Pemotor Nggak Bisa Ngelak, Modal KTP Petugas Bisa Pelanggar Wajib Masker Kena Denda Progresif
"Nantinya akan seperti itu, jadi akan ada integrasi juga untuk urus STNK.
Tapi untuk saat ini kita fokus ke tahapan wajib emisi dan sanksi yang sudah ditetapkan lebih dulu sekaligus mempersiapkan sarananya," kata Tiyana Brotoadi.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, wacana wajib lulus uji emisi untuk kendaraan pribadi agar bisa melakukan perpanjang STNK menurut Tiyana, sebenarnya sudah lama digaungkan.
Namun akibat satu dan lain, sedikit tertunda.