Otofemale.ID - SIM C jadi salah satu dokumen wajib bawa selain STNK, saat ladies kendarai motor.
Jangan sampai hilang, pasalnya itu bisa dianggap ladies nggak memiliki SIM.
Baca Juga: Bedaya Tipis Kok, Tapi Ini Penjelasan Mobil Matik Lebih Irit Dibanding Transmisi Manual
Dan kalau ada razia, dendanya bisa Rp 1 juta (UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 281).
Lain cerita kalau SIM C yang ladies miliki ada, namun nggak kebawa alias ketinggalan.
Baca Juga: Harga Rp 40 Ribuan, Ini Daftar Oli Mesin Motor Matik Keluaran Baru
Maka dendanya disesuaikan dengan yang ada pada pasal 288 ayat (1) dengan besaran Rp 250 ribu.
Nah daripada kena denda Rp 1 juta, mending segera urus SIM C yang hilang.
Cara mengurusnya, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana berikan penjelasan.
Petama yang dilakukan pemohon adalah harus membuat surat kehilangan terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat dengan lokasi saat ini, seperti melaporkan kehilangan lainnya.
Baca Juga: Beli Mobil Bekas Daihatsu Terios Transmisi Matik, Keluaran 2018 Harga Mulai Rp 170 Juta