Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

SIM C Ladies Hilang, Urus Surat ini Dulu Sebelum Datangi Satpas SIM Untuk Buat Duplikat

Octa Saputra - Rabu, 07 Oktober 2020 | 16:25
Surat ijin mengemudi (SIM) (Ilustrasi)
Banyumas.tribunnews.com

Surat ijin mengemudi (SIM) (Ilustrasi)

"Caranya cukup membuat surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat nanti dibuatkan duplikatnya," kata AKP Agung seperti dilansir dari Gridoto.com.

Selanjutnya dengan surat kehilangan itu, ladies bisa kunjungi Satpas SIM terdekat.

Baca Juga: Obat Penasaran Ladies Penyuka Balap MotoGP, Ini Alasan Valentino Rossi Turunkan Kaki Saat Mau Menikung

Beberapa dokumen yang harus dibawa KTP/Fotokopinya, fotokopi SIM lama yang hilang (jika ada) dan surat kehilangan dari kepolisian untuk bukti kalau Anda pernah memiliki SIM.

"Namun yang terpenting pemohon harus mempunyai nomor SIM-nya untuk keterangan di surat kehilangannya," sambungnya.

Langkah selanjutnya lakukan pendaftaran dengan ,mengisi formulir pendaftaran lengkap.

Dari situ serahkan ke loket pendaftaran yang disediakan beserta berkas tersebut di atas.

Tunggu sampai petugas selesai melakukan pengecekan.

Baca Juga: Motor Matik Alami Selip Saat Diajak Hujan-Hujanan, ke Bengkel Minta Cek Bagian Ini

Kalau data sudah lengkap dan valid ladies akan diminta melakukan verifikasi untuk mengambil data SIM lama.

Verifikasi kelar, maka foto, sidik jadi dan tanda tangan jadi urutan selanjutnya.

Petugas akan lakukan cek ulang data, diantara penulisan nama, alamat, serta tanggal kelahiran.

Source :GridOto.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x