"Caranya cukup membuat surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat nanti dibuatkan duplikatnya," kata AKP Agung seperti dilansir dari Gridoto.com.
Selanjutnya dengan surat kehilangan itu, ladies bisa kunjungi Satpas SIM terdekat.
Beberapa dokumen yang harus dibawa KTP/Fotokopinya, fotokopi SIM lama yang hilang (jika ada) dan surat kehilangan dari kepolisian untuk bukti kalau Anda pernah memiliki SIM.
"Namun yang terpenting pemohon harus mempunyai nomor SIM-nya untuk keterangan di surat kehilangannya," sambungnya.
Langkah selanjutnya lakukan pendaftaran dengan ,mengisi formulir pendaftaran lengkap.
Dari situ serahkan ke loket pendaftaran yang disediakan beserta berkas tersebut di atas.
Tunggu sampai petugas selesai melakukan pengecekan.
Baca Juga: Motor Matik Alami Selip Saat Diajak Hujan-Hujanan, ke Bengkel Minta Cek Bagian Ini
Kalau data sudah lengkap dan valid ladies akan diminta melakukan verifikasi untuk mengambil data SIM lama.
Verifikasi kelar, maka foto, sidik jadi dan tanda tangan jadi urutan selanjutnya.
Petugas akan lakukan cek ulang data, diantara penulisan nama, alamat, serta tanggal kelahiran.