Otofemale.ID - Naik motor sambil merokok, sampai saat ini masih ada saja yang melakukan.
Bahkan aturan wajib pakai masker, tidak membuat mereka berhenti untuk merokok sambil naik motor.
Baca Juga: Motor Matik Terendam Banjir, Jangan Coba-Coba Langsung Nyalakan Mesin Kalau Nggak Mau Rugi Bandar
Memang nggak semua pengguna motor, kelakuannya seperti itu.
Merokok sambil berkendara (termasuk naik motor), aturan yang melarangnya sudah ada sejak 2019 silam.
Baca Juga: Helm Basah Akibat Kehujanan Cara Keringkannya Bukan Dijemur, Bisa Fatal
Jadi Kementerian Perhubungan sejak tahun lalu, sudah mensahkan aturan dilarang merokok saat berkendara.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.
Sebab, kegiatan merokok sambil mengendarai motor tidak hanya dapat mencelakakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lainnya.
Pada pasal 6 huruf c, dituliskan secara spesifik larangan merokok bagi pengendara motor.
Baca Juga: Care and Cheers : Habis Dipakai, Jas Hujan Bisa Dicuci dengan Cara Seperti Ini