Menyalakan lampu hazard dalam kondisi hujan deras, semestinya tidak perlu dilakukan.Mengingat fungsi dari lampu hazard sendiri sebagai tanda bahwa ada ada kondisi darurat dan jadi peringatan pengguna jalan lain untuk berhati-hati.
Baca Juga: Harga Mitsubishi Xpander Termahal Rp 275 Jutaan, Besok Ada Barang BaruOh ya, lampu hazard itu visualnya adalah sein kiri dan kanan menyala secara berbarengan.Maksud dari kondisi darurat itu seperti mobil alami mogok, sedang mengganti ban di tepi jalan dan alami kecelakaan.
Menyalakan lampu hazard dalam kondisi darurat, aturannya tertera di UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1. Bunyinya "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
Baca Juga: Ternyata Hal-hal yang Kita Sepelekan Ini Bisa Berguna untuk Bikin Umur Mobil Lebih Panjang, Apa Saja?HARUSNYA LAMPU UTAMASesungguhnya mengendarai mobil dalam kondisi hujan deras, wajibnya menyalakan lampu uatama atau head lamp.Dengan menyalakan headlamp, maka depan belakang oke.Maksudnya depan belakang oke itu, kendaraan yang ada didepan kita bisa mengetahui keberadaan kita dari headlamp yang menyala.
Dan sedangkan belakang oke, saat menyalakan lampu utama maka secara bersamaan stoplamp juga menyala.
Warna merah dari stop lamp yang menyala itu, saat hujan deras bisa jadi petunjuk bagi pengendara mobil dibelakang tentang posisi kita.(*)