Follow Us

Ingat! Uji Emisi di Jakarta Wajib Dilakukan, Baca Lagi Deh Aturannya

Octa - Rabu, 04 November 2020 | 17:50
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melihat pelaksanaan uji emisi dan meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (13/8/2019)
Kompas.com

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melihat pelaksanaan uji emisi dan meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (13/8/2019)

(1) Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

Baca Juga: Diskon Beli Honda Brio LCGC di November, Diler Kasih yang Bikin Ngiler

(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.

(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.

Baca Juga: Bahu Jalan Tol Bahaya Untuk Lakukan Hal Ini, Lihat Deh Kejadian Mobil Polisi Dihajar Truk

(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.

(5) Ambang Batas Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang Kendaraan Bermotor.

SANKSI OGAH UJI EMISI

Menyoal soal kewajiban motor untuk lakukan uji emisi, ada sanksi kalau nggak melakukannya.Sanksinya dari mulai tilang, disinsentif tarif parkir sampai akan sulit mengurus Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK).Khusus untuk sanksi sulit urus STNK gegra nggak lakukan uji emisi, seperti yang dikatakan Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta."Nantinya akan seperti itu, jadi akan ada integrasi juga untuk urus STNK.Tapi untuk saat ini kita fokus ke tahapan wajib emisi dan sanksi yang sudah ditetapkan lebih dulu sekaligus mempersiapkan sarananya," kata Tiyana Brotoadi.(*)

Source : Kompas.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest