"Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap tidak diberlakukan," katanya.
Baca Juga: 6 Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol Dalam Kota Arah Semanggi, Ingat Lagi Jaga Jarak
Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga tidak akan melakukan penindakan terkait nomor polisi ganjil-genap.
Baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).