Lalu bagaimana cara aman lewati perlintasan KA?
Tata cara lewat perlintasan KA sebidang adalah dengan berhenti di rambu tanda stop.
Baca Juga: Tool Kit Bawaan Mobil Jarang Pakai, Tapi Jangan Nggak Dirawat Ya
Kemudian pengemudi sebaiknya tengok kiri dan kanan, untuk memastikan kondisi perlintasan KA.
Kalau sudah yakin aman, maka lanjutkan perjalanan.
Tips aman lewati perlintasan KA itu makin wajib dilakukan saat melewati perlintasan tanpa palang pintu.Adapun tata cara seperti diatas itu, senada dengan yang ada dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca Juga: Polisi Kabarkan Aturan Ganjil Genap, Kelar PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang
Pada pasal 114 menyatakan: Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.2. Mendahulukan kereta api, dan3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti.(*)