Follow Us

Toyota Innova Ringsek Parah di Tabrak KA, Ingat Selalu Cara Aman Lewati Perlintasan

Octa - Kamis, 26 November 2020 | 15:02
Toyota Kijang Innova diterjang kereta api hingga porak-poranda di kota Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (24/11/2020)
TribunPadang.com/Istimewa

Toyota Kijang Innova diterjang kereta api hingga porak-poranda di kota Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (24/11/2020)

Otofemale.ID - Perlintasan kereta api (KA), kembali membuat mobil ringsek parah.

Kali ini kejadiannya di perlintasan KA Terminal Lama, Kota Pariaman Sumatera Barat.

Baca Juga: Malam Nanti Prakiaraan Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Ringan, Bodi Mobil Kena Hujan Jangan Lupa Dibilas

Dalam kejadian pada selasa sore lalu (24/11/2020), satu unit Toyota Kijang Innova ringsek parah.

Kanit Laka Lantas Polres Kota Pariaman, Ipda Afrizal Sahar memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: Cuman Ada 2 Mitsubishi Pajero Sport, Dalam Garasi Menteri KKP yang Dini Hari Tadi Ditangkap KPK

"Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, dan ada dua orang di dalam mobil.

Satu orang pengemudi bernama Sukisman (50) dan satu orang penumpang bernama Suyarno (41)," kata Ipda Afrizal Sahar seperti dilansir dari TribunPadang.com.

Kecelakaan diperlintasan KA, sering kejadian dan tidak sedikit yang menelan korban jiwa.

Makanya pihak PT KAI tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi, mencegah kecelakaan diperlintasan KA berulang.

Baca Juga: Lampu Sein Bukan Asal Dinyalakan Saat Mau Belok, Ada Aturan Mainnya

Lalu bagaimana cara aman lewati perlintasan KA?

Tata cara lewat perlintasan KA sebidang adalah dengan berhenti di rambu tanda stop.

Baca Juga: Tool Kit Bawaan Mobil Jarang Pakai, Tapi Jangan Nggak Dirawat Ya

Kemudian pengemudi sebaiknya tengok kiri dan kanan, untuk memastikan kondisi perlintasan KA.

Kalau sudah yakin aman, maka lanjutkan perjalanan.

Tips aman lewati perlintasan KA itu makin wajib dilakukan saat melewati perlintasan tanpa palang pintu.Adapun tata cara seperti diatas itu, senada dengan yang ada dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga: Polisi Kabarkan Aturan Ganjil Genap, Kelar PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang

Pada pasal 114 menyatakan: Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.2. Mendahulukan kereta api, dan3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti.(*)

Source : TribunPadang.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest