Otofemale.ID - Ada kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan berlaku sampai dengan akhir tahun.
Setidaknya 14 provinsi di Indonesia, berlakukan penghapusan denda pajak.
Baca Juga: Underpass Senen Extension Uji Coba Tahap 2, Perhatikan Rekayasa Lalu Lintas
Terkait dengan kebijakan penghapusan denda pajak, memunculkan istilah pemutihan.
Nah ini nih, istilah pemutihan itu banyak yang mengira sebagai penghapusan pajak kendaraan yang belum dibayar.
Baca Juga: Hati-Hari Penipuan Ngaku Saudara Jual Mobil Lelangan, Guru di Palembang Jadi Korban
Padahal, pemutihan yang dimaksud sebatas pembebasan denda pajak kendaraan saja yang setiap daerah besarannya berbeda-beda.
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset ( DPPKA) DIY Gamal Suwantoro menjelaskan, pembebasan denda PKB tidak mengubah besaran pajak kendaraan.
"Untuk penghapusan denda pajak kendaraan itu yang dihilangkan hanya dendanya saja, tetapi pajaknya tetap membayar seperti biasa," kata Gamal Suwantoro yang dilansir dari Kompas.com (3/12/2020).
Di wilayah Yogyakarta, kata Gamal, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini hanya dibebankan maksimal dengan keterlambatan lima tahun.
"Jadi misalkan kendaraan mengalami keterlambatan hingga lebih dari lima tahun, maka pajak yang dihitung hanya lima tahun saja selebihnya tidak dihitung,” ucapnya.
Gamal melanjutkan, untuk pembebasan denda BBNKB yang dihilangkan juga hanya dendanya saja, sementara untuk biayanya tetap dikenakan sesuai dengan aturan yang ada.
Baca Juga: Kecelakaan Toyota Yaris Nyalip di Tikungan, Kenali Lagi Arti Marka Jalan
"Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan seperti biasa," ujarnya.
Sementara itu, di wilayah DIY sendiri kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2020.(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com - Ingat, Penghapusan Denda Bukan Berarti Bebas Pajak Kendaraan