Otofemale.ID - Jelang liburan Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI Jakarta ada aturan baru terkait Covid-19.
Bahwa untuk keluar masuk Jakarta, wajib menyertakan hasil Rapid Test Antigen.
Baca Juga: Artis Muda Salsabila Seruduk 2 Mobil Pakai SUV Mercy, Polisi Beberkan Endingnya
Kewajiban penyertaan surat hasil rapid test antigen untuk keluar-masuk DKI Jakarta akan segera diterapkan mulai Jumat besok.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo seperti dilansir dari Kompas.com mengatakan, aturan menyertakan syarat hasil test antigen akan berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Baca Juga: Sebelum Beli Car Seat Buat Bocah, Ladies Wajib Tahu Beberapa Hal Ini
Adapun kewajiban rapid test antigen ini diberlakukan untuk pengguna transportasi umum untuk keluar-masuk Jakarta.
"Itu menjadi kewajiban nasional, artinya bagi maskapai, bagi (penumpang) yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," kata Syafrin.
Syafrin juga mengatakan, pemeriksaan hasil rapid test antigen untuk syarat keluar-masuk wilayah DKI Jakarta akan difokuskan di jalur udara.
"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," ucap dia.
Baca Juga: Jalan Tol Kondisi Kosong Ingat ada Batas Maksimal Kecepatan Mobil, Jangan Asal Gas Pol