Otofemale.ID - SIM C wajib dimiliki oleh siapa saja yang naik motor di jalan raya.
Baru-baru ini artis Anya Geraldine pamer sudah punya SIM C.
Baca Juga: Artis Anya Geraldine Pamer SIM C Buat Naik Motor, Ladies Sudah Punya Belum?
Aturan wajib SIM alias Surat Izin Mengemudi, tertuang di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada aturan soal kepemilikan SIM.
Dalam pasal Pasal 77 (1) dituliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Baca Juga: Perpanjang PSBB Transisi Jakarta, Begini Pesan Anies Baswedan Buat yang Mau Liburan
Bagaimana cara mengurus SIM C?
Untuk dapat memperoleh SIM C, maka syarat yang harus dipenuhi diantaranya :
Baca Juga: Care N' Cheers : Ladies Pengguna Motor Matik Yamaha NMAX Wajib Tahu, Ini Penyebab CVT Gredek
1. Mengajukan permohonan tertulis.2. Dapat menulis dan membaca huruf latin.3. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.4. Memenuhi ketentuan tentang batas usia, 16 tahun untuk SIM gologan C dan D.5. Memiliki KTP setempat/jati diri.6. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.7. Sehat jasmani dan rohani.8. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II.
Baca Juga: Percaya Nggak Percaya, Motor Jatuh Saat Melintasi Rel Kereta Kondisi Hujan Bisa Gegara Si Hitam