Otofemale.ID - Unit sepeda motor kasus pencurin yang jadi barang bukti (barbuk) dan disita polisi, dikembalikan pada pemiliknya.
Kali ini, Polsek Pulogadung, Jaktim yang melakukan pengembalikan barbuk sepeda motor yang disita.
Baca Juga: Kelihatan Keren, Ternyata Seperti Ini Rasanya Naik Motor Pakai Jaket Kulit atau Bahan Jeans
Kapolsek Kompol Beddy Suwendi seperti dikutip dari PMJNews yang langsung melakukan serah terima itu.
"Hari ini Polsek Pulogadung akan menyerahkan kendaraan kepada pemiliknya.
Di mana kendaraan ini merupakan hasil curian dan hasil perampasan di daerah Bekasi, Tangsel dan Daan Mogot," ungkap Kompol Beddy di Mapolsek Pulogadung, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru Satpas SIM Tutup, Perpanjangan SIM Tetap Bisa Kok
Tentunya bagi pemilik sepeda motor, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum lakukan pengambilan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi berupa surat kehilangan kendaraan.
Syarat ini perlu dipenuhi pemilik sepeda motor, untuk mencocokkan barang dan laporannya.
Selain itu, disesuaikan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan.