Baca Juga: Yeay! Bayar Pajak Motor Bisa Via ATM BCA, Begini Caranya Ladies
UMUR 3 TAHUN
Pemprov DKI Jakarta coba menekan polusi udara lewat uji emisi.Pada pergub Nomor 66 Tahun 2020 diperketat aturan uji emisi yang hukumnya wajib dilakukan.
Adapun sasaran dari pergub tersebut adalah pemilik mobil pribadi.
Dituliskan juga, umur kendaraan 3 tahun sudah wajib lakukan uji emisi.Berikut ini yang tertulis pada Pasal 2 dan 3 Pergub Nomor 66 Tahun 2020.1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor meliputi :a. Mobil Penumpang Perseorangan;b. Sepeda Motor(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.(*)