Follow Us

Tahun Depan Mobil di Jakarta Nggak Lulus Uji Emisi, Bisa Kena 2 Sanksi Ini

Octa - Kamis, 31 Desember 2020 | 20:07
Ilustrasi uji emisi
Dok. Otomotif

Ilustrasi uji emisi

Baca Juga: Yeay! Bayar Pajak Motor Bisa Via ATM BCA, Begini Caranya Ladies

UMUR 3 TAHUN

Pemprov DKI Jakarta coba menekan polusi udara lewat uji emisi.Pada pergub Nomor 66 Tahun 2020 diperketat aturan uji emisi yang hukumnya wajib dilakukan.

Adapun sasaran dari pergub tersebut adalah pemilik mobil pribadi.

Dituliskan juga, umur kendaraan 3 tahun sudah wajib lakukan uji emisi.Berikut ini yang tertulis pada Pasal 2 dan 3 Pergub Nomor 66 Tahun 2020.1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor meliputi :a. Mobil Penumpang Perseorangan;b. Sepeda Motor(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.(*)

Source : Kompas.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest