Juga ditambahkan Kombes Sambodo, pihaknya akan memprioritaskan penegakan hukum terhadap 15 jenis pelanggaran lewat tilang konvensional ataupun elektronik.
Diantaranya yang diincar kamera tilang elektronik, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melewati marka jalan, tidak mematuhi rambu, sampai tidak menggunakan helm bagi pengendara motor.
Baca Juga: Pasca Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru, Mobil Perlu Ganti Oli Mesin?
JAKARTA PERPANJANG PSBB
Kasus positif Covid-19 Jakarta terus bertambah, makanya Pemprov kemudian perpanjang PSBB Transisi.Seperti yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020, PSBB Transisi Jakarta diperpanjang mulai hari ini (4/1/2021) sampai Minggu (17/1/2021).
"Berdasarkan penilaian dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 17 Januari 2021," tegas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam tertulis, Minggu (3/1/2021).(*)